Pakar Hukum Harap Putusan Kasus TNI Tembak Polisi Tak Melenceng dari Substansi Hukum

pakar hukum pidana UBL, Bambang Hartono
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Keluarga korban tiga anggota polisi yang ditembak mati oleh tersangka dua prajurit TNI AD juga meminta putusan pengadilan seadil-adilnya.

Iseng Main Polisi-Polisian, Mahasiswa di Metro Datangi Damkar untuk Lepaskan Borgol

 

Bulan lalu, perkara kedua tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis diketahui telah dilimpahkan Oditurat Militer atau Otmil I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

 

"Kami mendampingi keluarga korban ikut serta dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Jadi sudah dilakukan pelimpahan ke Mahkamah Militer," kata Putri Maya Rumanti selaku penasihat hukum para keluarga korban anggota polisi, belum lama ini.

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos

 

Putri juga menjelaskan bahwa jika pihak jaksa menerapkan dengan pasal 340 itu telah sesuai dan menjadi keyakinan kami bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah direncanakan, adapun isu perihal setoran kepada Kapolsek ataupun pihak kepolisian, itu sangat jauh dari waktu kejadian, jd tidak ada kaitan terhadap isu setoran dan melenceng dari peristiwa penembakan.

 

Halaman Selanjutnya
img_title