Pakar Hukum Harap Putusan Kasus TNI Tembak Polisi Tak Melenceng dari Substansi Hukum

pakar hukum pidana UBL, Bambang Hartono
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. 

Iseng Main Polisi-Polisian, Mahasiswa di Metro Datangi Damkar untuk Lepaskan Borgol

 

Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

 

“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos

 

Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.

 

Halaman Selanjutnya
img_title