Pakar Hukum Harap Putusan Kasus TNI Tembak Polisi Tak Melenceng dari Substansi Hukum
- Foto dokumentasi istimewa
Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.
Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.