Alat Berat Diduga Terlibat Perusakan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Diduga Milik Pejabat Tinggi
- Istimewa
Sementara itu, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., MM, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas penggunaan alat berat di lokasi tersebut.
“Temuan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan. Tidak ada izin resmi untuk kegiatan tersebut di kawasan Register 43B,” ungkap Sastra.
Namun, ironisnya, saat tim gabungan dari instansi terkait melakukan verifikasi lapangan, alat berat tersebut telah dipindahkan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa excavator kini berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga, pemindahan ini dilakukan untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, pendiri GERMASI, menyayangkan tindakan tersebut dan mendesak penegakan hukum secara tegas.
“Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini merupakan bentuk nyata perusakan lingkungan dan melanggar ketentuan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa kompromi,” ujar Ridwan.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, khususnya masyarakat sipil yang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat daerah. (*)