Terlilit Utang, Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

Kedua pelaku
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Terlilit utang membuat dua warga asal Kabupaten Tanggamus kembali nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. 

img_title Todongkan Senjata Api, Komplotan Curanmor di Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kabur Usai Dipergoki Warga

 

WP (21) dan TI (30), yang merupakan residivis kasus curanmor, diringkus aparat kepolisian usai tertangkap tangan saat hendak mencuri motor di kawasan Panjang, Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025).

img_title Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 Dibongkar, Dua Residivis Ditangkap Siber Polda

 

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mencuri motor Honda Beat milik korban FS yang terparkir di depan sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, pada Rabu dini hari (14/5/2025).

img_title Terlilit Utang Judi Online, Dua Tetangga Tega Rampok dan Bunuh Janda di Sawojajar: Pelaku Ditembak Polisi!

 

“Pelaku TI mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk membayar utang kartu kredit, sedangkan WP juga mengaku untuk membayar utang ke temannya,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (16/5/2025).

 

Kombes Pol Alfret menjelaskan, keduanya berkeliling kota mencari sasaran motor yang mudah dicuri. Setelah menemukan target, WP berperan sebagai eksekutor dengan membuka magnet penutup kunci kontak dan merusak kontak menggunakan kunci letter T. Sementara TI bertugas sebagai joki.

 

Karena motor tidak bisa langsung dinyalakan, motor curian itu kemudian didorong hingga ke wilayah Rajabasa. Setelahnya, dijual ke seseorang di Natar seharga Rp4 juta. 

 

“Untuk penadah masih kita lakukan pengejaran,” tambah Kapolresta.

 

Keduanya pun membagi hasil penjualan motor. Uang itu langsung digunakan untuk melunasi utang pribadi mereka.

 

Baik WP maupun TI bukan orang baru dalam dunia kejahatan. TI baru keluar dari penjara pada Mei 2024, dan WP pada Agustus 2024, keduanya dengan kasus serupa.

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan identitas kedua pelaku diperkuat melalui rekaman CCTV saat mereka beraksi. 

 

“Cocok dan identik dengan sepeda motor yang digunakan saat mencuri di wilayah Tanjung Karang Timur,” ujarnya.

 

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

“Sementara ini masih satu TKP, tapi pendalaman terus kami lakukan,” jelas Kompol Kurmen.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)