Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar pada Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menindak 30 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang digelar di wilayah hukumnya, Senin (14/07/2025).
Penindakan berlangsung di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di depan Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Pada hari pertama Operasi Patuh Krakatau 2025, petugas kami telah menindak sebanyak 30 pelanggar lalu lintas," ungkap Kasat Lantas Polres Tulang Bawang, AKP M. Erza Tri S. Nasution, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., Selasa (15/07/2025).
Adapun rincian pelanggaran tersebut terdiri dari 15 pengendara yang tidak menggunakan helm, 10 pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), dan 5 orang pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai barang bukti, petugas menyita 18 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 7 keping SIM, serta 5 unit sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang.
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedukasi masyarakat dengan membagikan leaflet secara gratis.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.