Diduga Rusak Hutan Lindung, Sutikno Klaim Punya Dokumen Lengkap, Germasi Tantang Pembuktian

Hengki Irawan, kuasa hukum GERMASI.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Pernyataan kontroversial muncul dari Sutikno, pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya. 

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Didesak Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Selfie

Kepada awak media pada Senin (26/5), Sutikno menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

"Oh, itu ada dokumentasinya lengkap," ujar Sutikno, tanpa merinci lebih lanjut jenis dan asal dokumen yang dimaksud.

Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka, Tanggamus

Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Kuasa Hukum Aktivis Germasi, Hengki Irawan, SH., MH. 

Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk KPH Liwa, BPKH Provinsi Lampung, BKSDA Sumatera Selatan, dan BPKH Sumatera Selatan, guna memverifikasi legalitas dokumen yang diklaim oleh Sutikno.

GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

"Jika terbukti dokumen tersebut tidak sah, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Hengki.

Tak hanya itu, Hengki juga menantang Sutikno untuk membuktikan klaimnya dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title