Kejati Lampung Dalami Kejanggalan PBB dan Sertifikat di Kawasan TNBBS

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami laporan terkait dugaan praktik mafia tanah serta alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. 

Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan Ditunda, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

Sorotan tajam diarahkan pada munculnya kejanggalan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai hutan konservasi dan telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi, menyampaikan bahwa indikasi adanya aktivitas ilegal dalam kawasan hutan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya.

Tegas! Kapolda Lampung Dukung Penuh Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan TNBBS

Menurutnya, keberadaan kewajiban pembayaran PBB dan sertifikat hak milik di kawasan konservasi adalah hal yang tidak wajar dan patut dicurigai.

"Kalau itu kawasan hutan yang dilindungi dan merupakan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami," tegas Kuntadi saat memberikan keterangan pers pada Rabu (16/4/2025).

Gubernur Lampung Tegaskan Perambahan TNBBS Harus Dihentikan, Siap Bentuk Satgas Gabungan

Kuntadi juga menegaskan bahwa meskipun dirinya akan segera berpindah tugas ke Kejati Jawa Timur, proses hukum terkait kasus ini tetap akan berjalan dan ditangani secara serius oleh jajarannya.

"Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title