Alat Berat Diduga Terlibat Perusakan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Diduga Milik Pejabat Tinggi
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi tanpa izin di wilayah Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.
Penemuan ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil, Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI), pada 4 Mei 2025.
Alat berat tersebut diduga milik salah satu pejabat publik di Kabupaten Lampung Barat, yakni Wakil Ketua DPRD setempat yang berinisial “S”.
Excavator tersebut diduga digunakan untuk pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung, yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang kehutanan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, GERMASI telah menyampaikan laporan resmi kepada Kodim 0422/LB serta memberikan informasi kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa.
Komandan Kodim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak setiap bentuk perusakan hutan tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak memberi ruang untuk pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Rinto dalam keterangannya.