Alat Berat Diduga Terlibat Perusakan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Diduga Milik Pejabat Tinggi

Alat berat ditemukan beroperasi di Register 43B Krui Utara.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi tanpa izin di wilayah Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. 

Selamatkan Istri dan Anak, Pria Asal Lampung Utara Hilang Terseret Ombak di Pantai Labuhan Jukung

Penemuan ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil, Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI), pada 4 Mei 2025.

Alat berat tersebut diduga milik salah satu pejabat publik di Kabupaten Lampung Barat, yakni Wakil Ketua DPRD setempat yang berinisial “S”. 

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Didesak Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Selfie

Excavator tersebut diduga digunakan untuk pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung, yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang kehutanan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, GERMASI telah menyampaikan laporan resmi kepada Kodim 0422/LB serta memberikan informasi kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa.

GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

Komandan Kodim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak setiap bentuk perusakan hutan tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak memberi ruang untuk pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Rinto dalam keterangannya.

Halaman Selanjutnya
img_title