Kapolda Lampung: Edukasi dan Sosialisasi Ditargetkan untuk Tekan Pemberangkatan PMI Ilegal
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa ke depan pihak kepolisian akan menggencarkan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia (PMI), untuk memastikan mereka berangkat ke luar negeri melalui jalur yang sah dan prosedural.
"Pihak kepolisian akan lebih memperkuat edukasi dan sosialisasi agar masyarakat, khususnya calon PMI, lebih memahami jalur resmi yang aman dan sesuai aturan untuk bekerja di luar negeri," kata Kapolda, Jumat (16/5/2025).
Kapolda Lampung juga mengungkapkan bahwa Polda Lampung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak 2022. Satgas ini juga mencatatkan 84 korban, sebagian besar di antaranya adalah perempuan.
"Kasus TPPO ini tidak mungkin bisa diungkap tanpa kerja sama yang baik antara masyarakat dan semua pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya menekan pemberangkatan PMI secara non-prosedural, khususnya di Provinsi Lampung, dengan mendorong masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi.
"Deklarasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan mencegah jatuhnya korban perdagangan orang, yang selama ini banyak terjadi akibat lemahnya pengawasan di tingkat akar rumput," tegas Kapolda.
Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bersama Polda Lampung dan instansi terkait mendeklarasikan gerakan bersama pemberantasan TPPO dan pemberangkatan PMI ilegal.
Menteri Karding menekankan pentingnya deklarasi ini mengingat Lampung merupakan provinsi kelima terbesar di Indonesia dalam hal pemberangkatan PMI, dengan angka mencapai 81 ribu orang pada tahun sebelumnya.
"Deklarasi gerakan bersama pemberantasan TPPO dan pemberangkatan PMI ilegal ini dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat khususnya di Lampung," kata Menteri Karding.
Ia juga menyoroti bahwa TPPO dan penempatan ilegal PMI seringkali berawal dari keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.
"Tidak ada TPPO kalau semua PMI berangkat secara prosedural atau legal. Karena sumber utama by data pemberangkatan secara non prosedural atau ilegal itulah awal terjadi TPPO dan pelanggaran hak asasi PMI di luar sana," tegasnya.