GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung

Hengki Irawan, kuasa hukum GERMASI.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, membantah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, terkait legalitas status wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. 

Tragis! Warga Pemalang Tewas Diduga Dimangsa Harimau di Perbatasan TNBBS Lampung Barat

Sutikno sebelumnya menyebut bahwa wilayah tersebut tidak lagi termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.

Dalam pernyataan resminya, Hengki menyatakan bahwa klaim Sutikno yang mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung tahun 1999 tidak memiliki kekuatan hukum yang sah jika tidak disertai proses resmi pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan regulasi turunannya.

Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

"Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan apabila tidak disertai dengan dokumen pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait. Jika memang kawasan itu telah berubah status, seharusnya ada bukti resmi dari Kementerian Kehutanan atau ATR/BPN," tegas Hengki.

Tantangan GERMASI: Tunjukkan Bukti Resmi

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Didesak Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Selfie

Hengki juga menantang Sutikno untuk menunjukkan dokumen resmi perubahan fungsi kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. 

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen sah yang membuktikan bahwa wilayah tersebut telah dilepaskan dari status hutan lindung.

Halaman Selanjutnya
img_title