Laporan GERMASI Direspons, BKSDA Sumsel Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Cegah kerusakan hutan lebih parah, BKSDA Sumsel bergerak cepat.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan merespons laporan dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) terkait dugaan aktivitas ilegal alat berat di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara. 

img_title Selamat dari Penyelundupan, 977 Burung Bernapas Bebas di Register III Gunung Rajabasa

Investigasi lapangan dijadwalkan dilakukan setelah GERMASI menyerahkan data dan titik koordinat alat berat yang sempat ditemukan beroperasi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Mei 2025, tim GERMASI menemukan sebuah ekskavator tengah beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Temuan tersebut dipublikasikan pada 17 Mei 2025.

img_title Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Tulang Bawang Perkuat Komunikasi Hukum dengan Kejaksaan Negeri

Menurut GERMASI, ekskavator tersebut diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial "S". Alat berat itu ditengarai digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

GERMASI segera melaporkan temuan tersebut kepada Kodim 0422/Lampung Barat, yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.

img_title Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolres Lampung Selatan Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dengan TNI dan Kejaksaan

Menanggapi laporan tersebut, Dandim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Wijaya, menyatakan komitmen kuat dalam mendukung penindakan terhadap pelanggaran hukum lingkungan.

"Kami tidak akan mentolerir perusakan hutan, siapa pun pelakunya. Kodim 0422/LB mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan," tegas Rinto (17/5/2025).

Hal senada disampaikan Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut, yang menegaskan bahwa tidak ada izin resmi atas aktivitas ekskavator tersebut.

"Penggunaan alat berat itu jelas ilegal. Tidak ada izin yang pernah kami keluarkan," kata Sastra (17/5/2025).

Ekskavator Hilang, Diduga Dipindahkan ke Sumatera Selatan

Ketika dilakukan pengecekan ulang oleh tim Polisi Kehutanan, ekskavator tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi awal. 

GERMASI mendapatkan informasi bahwa alat berat itu diduga telah dipindahkan ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, untuk menghindari penindakan hukum.

Mengetahui perkembangan tersebut, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., langsung melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ir. Teguh Setiawan, S.Hut., M.M. 

Dalam komunikasi itu, GERMASI menyerahkan titik koordinat terakhir keberadaan ekskavator beserta sejumlah temuan lain di lapangan.

Halaman Selanjutnya
img_title