Laporan GERMASI Direspons, BKSDA Sumsel Lakukan Pemeriksaan Lapangan
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan merespons laporan dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) terkait dugaan aktivitas ilegal alat berat di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara.
Investigasi lapangan dijadwalkan dilakukan setelah GERMASI menyerahkan data dan titik koordinat alat berat yang sempat ditemukan beroperasi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Mei 2025, tim GERMASI menemukan sebuah ekskavator tengah beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Temuan tersebut dipublikasikan pada 17 Mei 2025.
Menurut GERMASI, ekskavator tersebut diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial "S". Alat berat itu ditengarai digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
GERMASI segera melaporkan temuan tersebut kepada Kodim 0422/Lampung Barat, yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Dandim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Wijaya, menyatakan komitmen kuat dalam mendukung penindakan terhadap pelanggaran hukum lingkungan.
"Kami tidak akan mentolerir perusakan hutan, siapa pun pelakunya. Kodim 0422/LB mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan," tegas Rinto (17/5/2025).