Dua Pengusaha asal Lampung Diduga Jadi Korban Penipuan Dana Konser Musik Rp110 Juta

Dua Pengusaha asal Lampung diduga jadi korban penipuan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dua pengusaha asal Lampung, Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Huda, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp110 juta yang terjadi dalam kerja sama penyelenggaraan konser musik. Kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Kades Bakti Rasa Kembalikan Temuan Dana Desa dan Sampaikan Permohonan Maaf ke Kejari

 

Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 April 2025. Terlapor dalam kasus ini berinisial D.

Tekab 308 Polsek Natar Ungkap Kasus Curat Motor, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

 

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kedua kliennya tertarik untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan sebuah konser musik pada September 2024. 

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

 

Kedua korban awalnya mentransfer dana sebesar Rp20 juta, yang kemudian disusul dengan pengiriman tambahan hingga total mencapai Rp110 juta.

 

"Klien kami dijanjikan akan memperoleh keuntungan sebesar 15 persen dari modal yang ditanamkan, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan tiket konser," jelas Ali kepada awak media, Jumat (2/5/2025) di Jakarta.

 

Namun, menurut Ali, hingga kini janji pengembalian modal beserta keuntungan tersebut tak pernah terealisasi, meski konser telah berjalan dengan lancar.

 

"Setelah konser selesai, klien kami tidak menerima sepeser pun dari modal yang telah diberikan. Kami juga sudah melayangkan somasi, tapi tidak digubris oleh terlapor," ujarnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.

 

Ali berharap kasus ini dapat diproses secara objektif dan tuntas oleh pihak kepolisian, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)