Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Narkoba: Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Menanggapi kabar yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pembebasan terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba, Polres Tulang Bawang melalui Plh. Kasat Narkoba, AKP Noviarif Kurniawan, memberikan klarifikasi tegas.
Menurut AKP Noviarif, ketiga pelaku yakni AI (50) yang merupakan oknum PNS, serta RL (42) dan MR (22), tidak dibebaskan begitu saja.
Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.
"Kami tegaskan bahwa ketiganya tidak dibebaskan. Mereka menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum yang diatur sesuai regulasi yang berlaku," jelas AKP Noviarif pada Kamis (1/5/2025).
Peristiwa ini bermula dari penangkapan terhadap keempat pelaku pada Selasa (22/04/2025) malam di Jalan Pinang Tinggi, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam operasi bertajuk ‘Gasak Narkoba’, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan assessment terpadu oleh pihak BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa AI, RL, dan MR memenuhi kriteria untuk mengikuti program rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018.
Salah satu pertimbangan adalah jumlah barang bukti yang tidak melebihi satu gram serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar narkoba.
"Gelar perkara khusus yang kami lakukan pada Senin (28/04/2025) menyimpulkan bahwa ketiganya tidak perlu ditahan secara fisik. Namun, mereka tetap berada dalam pengawasan ketat dari Satuan Reserse Narkoba selama proses rehabilitasi berlangsung," tambah AKP Noviarif.
Berbeda dengan ketiganya, seorang pelaku lainnya berinisial SO (46) tidak mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sehingga proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Plh. Kasat Narkoba itu juga mengingatkan publik untuk tidak salah paham terkait istilah “pembebasan” dalam kasus ini.
"Rehabilitasi adalah bagian dari pendekatan hukum yang humanis, bukan berarti lepas dari proses hukum. Semua langkah yang diambil sudah sesuai aturan dan berdasarkan hasil assessment profesional," pungkasnya. (*)