Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Narkoba: Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Menanggapi kabar yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pembebasan terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba, Polres Tulang Bawang melalui Plh. Kasat Narkoba, AKP Noviarif Kurniawan, memberikan klarifikasi tegas.
Menurut AKP Noviarif, ketiga pelaku yakni AI (50) yang merupakan oknum PNS, serta RL (42) dan MR (22), tidak dibebaskan begitu saja.
Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.
"Kami tegaskan bahwa ketiganya tidak dibebaskan. Mereka menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum yang diatur sesuai regulasi yang berlaku," jelas AKP Noviarif pada Kamis (1/5/2025).
Peristiwa ini bermula dari penangkapan terhadap keempat pelaku pada Selasa (22/04/2025) malam di Jalan Pinang Tinggi, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam operasi bertajuk ‘Gasak Narkoba’, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan assessment terpadu oleh pihak BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa AI, RL, dan MR memenuhi kriteria untuk mengikuti program rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018.