Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Residivis Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan.
Pelaku, berinisial LR (22), seorang wiraswasta asal Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
LR ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa kekerasan seksual dan pemerasan ini sendiri terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 19.20 WIB, di areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Modus Rayuan Berujung Kekerasan dan Pemerasan
Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., pada Sabtu (14/6/2025), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LR juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.
Menurut keterangan korban berinisial I (23), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Pringsewu, mulanya pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban dan mengajaknya bertemu dengan cara merayu.