'Gasak Narkoba' Polres Tulang Bawang Berhasil Bekuk Bandar Sabu, Sita 10 Gram Lebih Barang Bukti
Senin, 28 April 2025 - 21:43 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Pelaku diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang dapat ditambah sepertiganya,” tegas perwira lulusan Akpol 2006 ini.
Baca Juga :
Polres Tulang Bawang Intensifkan Patroli Presisi di Lima Lokasi Rawan Cegah C3 dan Kejahatan Jalanan
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan yang lebih luas.
Operasi "Gasak Narkoba" merupakan bagian dari strategi preventif dan represif Polres Tulang Bawang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (*)