Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pengadilan Negeri Metro Kelas 1B mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh AF, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Metro, Lampung, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro tidak sah dan batal demi hukum.
AF sebelumnya dilaporkan oleh seorang janda berinisial RE, yang mengaku menjadi korban pencabulan saat menjalani pengobatan alternatif berupa ruqyah.
Laporan itu tercatat pada 9 Mei 2025 pukul 23.08 WIB dengan nomor LP/B/185/V/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Hanya sehari setelahnya, tepatnya 10 Mei 2025, AF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/32/V/RES.1.24/2025/Reskrim.