Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur

Ryan Gumay Law Firm
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pengadilan Negeri Metro Kelas 1B mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh AF, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Metro, Lampung, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. 

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro tidak sah dan batal demi hukum.

Ayah Pratama Wijaya Minta Pelaku Diksar Maut Diproses Hukum dan Mahepel FEB Unila Dibubarkan

 

AF sebelumnya dilaporkan oleh seorang janda berinisial RE, yang mengaku menjadi korban pencabulan saat menjalani pengobatan alternatif berupa ruqyah. 

Gagalkan Narkoba Rp120 Miliar, Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Lintas Pulau

 

Laporan itu tercatat pada 9 Mei 2025 pukul 23.08 WIB dengan nomor LP/B/185/V/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Hanya sehari setelahnya, tepatnya 10 Mei 2025, AF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/32/V/RES.1.24/2025/Reskrim.

Halaman Selanjutnya
img_title