Tegas! Kapolda Lampung Dukung Penuh Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan TNBBS

Kapolda Lampung bersama Danrem dan Gubernur di Lampung Barat.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Barat, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan kekompakan dan ketegasan dalam upaya penertiban aktivitas perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat. 

Gubernur Lampung Tegaskan Perambahan TNBBS Harus Dihentikan, Siap Bentuk Satgas Gabungan

Sedikitnya 7.000 hektare kawasan konservasi akibat ulah perambah. Polda Lampung bersama Korem dan unsur terkait juga akan mengintensifkan patroli dan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan TNBBS. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan konservasi dan menghentikan aktivitas perambahan demi kelestarian alam Lampung.

Lebih dari 7 Ribu Hektar Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Dirambah

Kerusakan hutan TNBBS ini terjadi di dua kecamatan, Suoh dan Bandar Negeri Suoh, yang meliputi sejumlah desa. 

Di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, desa-desa yang terdampak perambahan antara lain Bandar Agung (1.121 KK), Ringinjaya (186 KK), Gunung Ratu (96 KK), Bumi Hantatai (656 KK), Negeri Jaya (197 KK), Tanjungsari (19 KK), Tembelang (323 KK), dan Tri Mekar Jaya (61 KK). 

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Akan Tinjau Langsung Permasalahan di Kawasan Hutan TNBBS

Sementara di Kecamatan Suoh, perambahan tercatat terjadi di Desa Sukamarga (401 KK), Ringinsari (120 KK), Banding Agung (172 KK), Suoh (838 KK), dan Tugu Ratu (327 KK).

Mengingat status TNBBS sebagai bagian dari Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis yang ditetapkan oleh UNESCO, segala bentuk aktivitas pembangunan permukiman atau pertanian di dalamnya jelas dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title