Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar dan Sita Lebih dari 20 Gram Sabu
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam rangkaian kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.
Bandar narkoba yang ditangkap dalam operasi 'Gasak Narkoba' kali ini adalah seorang pria berinisial DH (42), seorang buruh tani asal Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat sabu dengan total berat bruto 20,64 gram.
Selain itu, petugas juga menyita pipet runcing (sekop), sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, serta sebuah handphone (HP) merek Vivo warna biru.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap bandar narkoba ini dilakukan pada Senin malam (12/05/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di Kecamatan Dente Teladas. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti yang cukup banyak," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Yuliansyah menambahkan bahwa bandar narkoba yang sudah ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.