Sidang Judi Sabung Ayam: Kuasa Hukum Dorong Majelis Hakim Gali Unsur Perencanaan
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis mengungkap sejumlah fakta menarik yang menjadi perhatian serius dari kuasa hukum keluarga korban.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), kuasa hukum Putri Maya Rumanti menegaskan pentingnya majelis hakim menggali lebih dalam unsur perencanaan dalam perkara tersebut.
“Kita berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh bahwa perbuatan terdakwa tidak spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah direncanakan sejak dari rumah,” tegas Putri usai persidangan.
Ia merujuk pada fakta bahwa terdakwa membawa senjata api untuk mengamankan arena sabung ayam, sebuah tindakan yang menurutnya menunjukkan adanya niat dan persiapan matang.
Lebih lanjut, Putri menyoroti pernyataan dalam dakwaan yang menyebut bahwa Peltu Yun Hery sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto sebelum membuka arena sabung ayam. Namun, pihaknya meragukan kebenaran pernyataan tersebut.
“Kalau memang benar ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak ada di tempat. Karena itu, kami akan mengupayakan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan hal tersebut,” jelasnya.
Putri juga mengkritisi dakwaan terkait setoran uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu yang dinilai mengaburkan substansi utama perkara. Ia menyebut, praktik sabung ayam bisa melibatkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi tidak mungkin izin hanya dihargai Rp100 ribu. Tapi kami tidak ingin terjebak pada isu setoran itu. Fokus kami adalah pembuktian perbuatan terdakwa yang sudah terencana,” ujarnya.
Kendati demikian, pihak keluarga korban menyatakan puas dengan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Kolonel CHK Darwin Butar-Butar.
Namun, mereka tetap mendorong agar aspek yang lebih berat seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana turut dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
“Kami percaya majelis hakim memiliki kebijaksanaan untuk menilai dengan jernih keterangan para saksi nantinya. Harapan kami, keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Dalam dakwaan, Peltu Yun Hery Lubis disebut sebagai pemilik arena sabung ayam dan dijerat Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.