Satu Tahanan Narkoba Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh, Sempat Lukai Polisi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengonfirmasi keberhasilan penangkapan A, salah satu buronan kasus narkoba yang kabur dari ruang tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 lalu. Tersangka A berhasil diamankan oleh Polres Aceh Utara di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuni Iswandari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh terkait penangkapan tersebut.
"Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Utara, dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana," ujarnya kepada awak media pada Senin (28/4/2025).
Selain melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, Kombes Pol Yuni Iswandari juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka A.
"Untuk berkas kasus tersangka A ini sudah lengkap maka menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung," tuturnya.
Informasi mengenai penangkapan A bermula dari laporan Polres Aceh Timur yang mengamankan seorang pria berinisial A (30) di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, identitas pria tersebut dipastikan sebagai A, buronan kasus narkoba yang melarikan diri dari Lampung.