PTPN I Regional 7 Jelaskan Soal Legalitas Lahan Way Berulu
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Manajemen PTPN I Regional 7 akhirnya angkat suara atas aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) terkait klaim hak atas lahan Kebun Way Berulu.
Dalam pernyataan resmi, pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki status hukum yang sah dan tak dapat diganggu gugat di luar jalur pengadilan.
“Status lahan itu klir. Tidak ada perkara yang perlu diperdebatkan dalam hal hak kepemilikannya. Kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan pengalihan hak, tidak ada opsi lain kecuali lewat pengadilan,” tegas Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu (11/6/2025).
Agus menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan warga dilindungi oleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04. Lahan tersebut merupakan bagian dari program nasionalisasi aset eks. Perusahaan Hindia Belanda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.