PTPN I Regional 7 Jelaskan Soal Legalitas Lahan Way Berulu
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Manajemen PTPN I Regional 7 akhirnya angkat suara atas aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) terkait klaim hak atas lahan Kebun Way Berulu.
Dalam pernyataan resmi, pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki status hukum yang sah dan tak dapat diganggu gugat di luar jalur pengadilan.
“Status lahan itu klir. Tidak ada perkara yang perlu diperdebatkan dalam hal hak kepemilikannya. Kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan pengalihan hak, tidak ada opsi lain kecuali lewat pengadilan,” tegas Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu (11/6/2025).
Agus menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan warga dilindungi oleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04. Lahan tersebut merupakan bagian dari program nasionalisasi aset eks. Perusahaan Hindia Belanda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.
“Perkebunan Way Berulu ini sudah ada sejak era kolonial Belanda. Melalui program nasionalisasi, lahan ini diserahkan ke negara dan dikelola oleh Badan Pimpinan Umum (BPU), lalu ke PPN Karet, dan bermetamorfosis menjadi PTPN hingga kini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PTPN I Regional 7 telah berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk dalam hal kewajiban pajak, pelaksanaan program CSR, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kami menjalankan amanah negara ini secara transparan dan taat hukum. Tanggung jawab sosial dan kontribusi ekonomi terus kami jalankan, jadi tudingan penguasaan tanpa dasar hukum itu tidak berdasar,” ujarnya.
Terkait aksi massa dan tuntutan yang disampaikan melalui DPRD Pesawaran, Agus menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik, namun tetap akan berdiri di atas koridor hukum.
“Silakan saja aksi, itu hak warga. Tapi PTPN I Regional 7 juga memiliki hak untuk mempertahankan aset negara ini dan akan menempuh langkah hukum jika ada pihak yang melanggar,” tandasnya.
Agus menutup dengan penegasan bahwa perusahaan siap menghadapi setiap upaya pengambilalihan dengan jalur hukum, sesuai prinsip negara hukum yang menjadi fondasi Republik Indonesia. (*)