PTPN I Regional 7 Jelaskan Soal Legalitas Lahan Way Berulu

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 (Tengah)
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Manajemen PTPN I Regional 7 akhirnya angkat suara atas aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) terkait klaim hak atas lahan Kebun Way Berulu

Tawarkan Investasi Batu Split dan Semen, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

 

Dalam pernyataan resmi, pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki status hukum yang sah dan tak dapat diganggu gugat di luar jalur pengadilan.

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Penengahan dan Uspika Ketapang Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial

 

“Status lahan itu klir. Tidak ada perkara yang perlu diperdebatkan dalam hal hak kepemilikannya. Kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan pengalihan hak, tidak ada opsi lain kecuali lewat pengadilan,” tegas Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu (11/6/2025).

Modus Masuk Kamar Rawat RSUD Pesawaran, Pelajar Curi HP Saat Korban Tertidur

 

Agus menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan warga dilindungi oleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04. Lahan tersebut merupakan bagian dari program nasionalisasi aset eks. Perusahaan Hindia Belanda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.

Halaman Selanjutnya
img_title