Pemusnahan 14,9 Kg Sabu di Lampung, Jaringan Antarprovinsi Digulung

Pemusnahan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sebanyak 14.928,36 gram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin (19/5/2025). 

img_title Kepergok Bobol Motor, Pelaku Acungkan Senjata Api dan Ancam Tembak Korban

 

Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung dan menjadi penegasan bahwa Lampung tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.

img_title Nyambi Jadi Bandar Ekstasi Antarkabupaten, Pasutri Pedagang Ayam Geprek di Menggala Diciduk Polisi

 

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan besar pada triwulan pertama 2025, tepatnya 16 Maret lalu. 

img_title Sembunyikan 30 Kg Sabu di Speaker Mobil, Tiga Kurir Jaringan Aceh Diciduk di Bakauheni

 

“Dari total 14.952,80 gram yang kami sita, sebanyak 23,13 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

 

Sabu tersebut disita dari tiga tersangka, yakni dua kurir asal Aceh berinisial HM (42) dan MU (49) serta seorang bandar di wilayah Mesuji, H (29). Seorang pengendali jaringan lainnya, berinisial B, kini masih diburu dan diketahui berada di Malaysia.

 

Aksi mereka digagalkan di KM 240 Tol Palembang–Bakauheni, tepatnya di exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

 

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Lampung, Bea Cukai Kanwil Sumbagbar, dan PJR Ditlantas Polda Lampung. 

 

Sabu seberat hampir 15 kilogram itu diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi.

 

“Barang bukti ini kalau beredar, bisa merusak sekitar 250.000 jiwa, belum termasuk generasi masa depan yang jadi korban,” tegas Brigjen Norman.

 

Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Mesuji dan hasil laboratorium BNN, serta berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan dan Surat Perintah resmi dari Kepala BNNP Lampung.

 

Para pelaku kini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 

Tersangka H juga dijerat dengan UU TPPU karena diduga menggunakan hasil penjualan narkoba untuk membeli aset, yang kini terancam disita negara.

 

“Tidak hanya kami tangkap dan adili, tapi juga kami kejar aset-asetnya. Tujuannya satu: memutus rantai bisnis haram ini sampai ke akar,” tandas Brigjen Norman. (*)