Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Supriyati Diduga Miliki Dua Ijazah Berbeda

Sidang lanjutan ijazah palsu DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Ahmad Syahrudin di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (12/6/2025). 

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

Dalam persidangan, terungkap bahwa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, diduga memiliki dua ijazah dari dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbeda.

Kuasa hukum Ahmad Syahrudin, Adi Yana, mengungkapkan bahwa Supriyati memiliki ijazah dari PKBM Bougenvil dan PKBM Anggrek. Ijazah dari PKBM Bougenvil ternyata tercatat atas nama Sukriyadi dalam data Dapodik, bukan atas nama Supriyati. Sementara ijazah dari PKBM Anggrek dianggap sebagai yang asli.

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Kejanggalan ini dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum, terutama karena saat mendaftar sebagai calon legislatif, Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil. Namun, saat pelantikan, ia menyerahkan ijazah dari PKBM Anggrek ke Bagian OTDA Pemprov Lampung melalui Sekda Lampung Selatan.

"Kami mempertanyakan, bagaimana bisa terjadi perubahan dokumen ijazah. Saat ke KPU pakai yang Bougenvil, saat pelantikan berubah jadi PKBM Anggrek," ujar Adi Yana usai sidang.

Sidang Ijazah Palsu Memanas: Adu Argumen dan Saling Sanggah Warnai Persidangan Supriyati

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan lima saksi, termasuk perwakilan dari Bawaslu dan KPU Lampung Selatan. 

Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama sempat menegur KPU agar lebih cermat dan tidak segan melakukan pengecekan manual bila ada keraguan dalam dokumen calon legislatif.

Halaman Selanjutnya
img_title