Pedagang cekcok dengan Wakil Bupati Tulang Bawang saat Penertiban PKL di Pasar Sentral Unit 2
- Lampung.viva
Diketahui, sebelum melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis kepada para PKL yang menempati bahu jalan.
Peringatan tersebut bertujuan agar para PKL bersedia pindah secara sukarela ke kios-kios resmi yang tersedia di dalam pasar. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh sebagian besar PKL.
Meri (42) salah satu PKL yang ditertibkan mengatakan, ia menolak pindah ke dalam pasar karena tidak sanggup membawa sewa kios yang disediakan oleh pengelola pasar.
"Bukannya gak mau pindah ke dalam pasar, tapi kami tidak sanggup bayar sewa kiosnya," ujar Meri.
Menurut Meri, ia hanya numpang berjualan makanan ringan di depan pasar untuk menafkahi keluarganya.
"Saya cuma numpang jualan untuk cari makan bukan minta makan dengan mereka (pejabat)," ucap Meri dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Wakil Bupati Tulang Bawang Hamkam Hasan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban ini pihaknya sudah lakukan sosialisasi selama satu setengah bulan lamanya.