Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB Ditangkap, Motor Listrik Jadi Barang Bukti
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di gudang PT Central Pertiwi Bahari (CPB) di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Dente Teladas.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas adalah seorang laki-laki berinisial JH (32), yang berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
JH ditangkap saat sedang berada di lokasi kejadian setelah melakukan aksi pencurian kawat tembaga.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, dalam pers rilis yang disampaikan pada Jumat, 14 Februari 2025, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat mengenai tindak pidana curat di gudang PT CPB.
"Pihak dari PT CPB menghubungi petugas kami yang sedang melaksanakan piket saat itu, terkait adanya tindak pidana curat di gudang miliknya. Setelah mendapatkan informasi, petugas kami bersama satpam PT CPB langsung menuju ke gudang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Iptu Zulian.
Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa motor atau dinamo yang dalam keadaan rusak, kawat tembaga seberat 2,5 kg, dan tas berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Selain itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tiga unit motor atau dinamo yang rusak, serta potongan kabel seberat 50 kg.
Dari peristiwa ini, pihak PT CPB mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dente Teladas untuk diproses lebih lanjut.