Penggusuran di Lampung Ricuh, Warga Hadang Ekskavator
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan penertiban lahan hingga rumah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (12/2/2025).
Di lokasi tersebut saat ini ditempati sekitar 42 warga yang tidak memiliki hak kepemilikan. Dari pantauan di lokasi, proses penertiban berlangsung ricuh.
Sejumlah warga yang menolak penggusuran berusaha menghadang aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polda Lampung, dan Brimob. Beberapa warga bahkan histeris hingga ada yang pingsan karena tak kuasa menahan kesedihan.
Untuk memperlancar proses eksekusi, Pemprov Lampung mengerahkan empat unit alat berat, terdiri dari tiga unit ekskavator dan satu unit buldoser.
Latar Belakang Penertiban
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X. Lahan ini telah memiliki sertifikat resmi dari Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan ATR/BPN Bandar Lampung.
Pada tahun 2012, Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi serta mediasi dengan warga yang saat itu hanya mendirikan beberapa bangunan semi permanen.