Kejati Lampung Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Way Kanan dalam Kasus Mafia Tanah

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Proses penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Polda Lampung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga, Potensi Tersangka Baru?

Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat ini aktif mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa tahapan penyelidikan masih berjalan intensif. Sejumlah saksi dari berbagai elemen, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat setempat, serta unsur pemerintah daerah, telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.

Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan Ditunda, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

"Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," jelas Armen.

Mantan Bupati Way Kanan, RAS, sendiri telah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada Senin (6/1/2025). 

Berkas Lengkap, Polisi Siap Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejati

Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

Menurut Armen, tim penyelidik saat ini berfokus pada penelusuran kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title