Berkas Lengkap, Polisi Siap Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejati

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Polda Lampung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga, Potensi Tersangka Baru?

Supriyati merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.

Polda Lampung Tangkap 2 Sopir Tangki, Modus Bongkar Muatan Pertalite dengan Minyak Mentah

"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).

Saat ini, lanjut Kombes Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

Istri Polisi di Bandar Lampung Diduga Catut Nama Bhayangkari untuk Investasi Fiktif

"Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,"

Dalam kasus ijazah palsu ini, Kombes Dery menjelaskan pihaknya akan dikenakan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title