Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan Ditunda, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Pelimpahan berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, dan penerbit ijazah palsu, Sahrudin, yang semula dijadwalkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (29/4/2025), ditunda menjadi Rabu (30/4/2025).
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Supriyati dan kondisi kesehatan Sahrudin yang menurun. Pelimpahan berkas perkara tahap dua ini akan dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Rabu (30/4/2025).
Terkait dengan kondisi kesehatan Sahrudin, tim advokat dari LBH Albantar yang dipimpin oleh Dr. Januri mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
"Kami menyampaikan permohonan atas nama klien kami, Bapak Sahrudin, agar tidak dilakukan penahanan karena posisinya sedang sakit," ujar Dr. Januri, saat diwawancarai Lampung.Viva.co.id, di Kejati Lampung, Selasa (29/4/2025).
Menurut Januri, penundaan pelimpahan perkara tahap kedua ini juga disebabkan oleh belum lengkapnya berkas rekam medis klien.
"Tadi kami sudah minta rekam medis Bapak Sahrudin ke dokter di rumah sakit untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," bebernya.
Pelimpahan perkara tahap kedua dijadwalkan ulang untuk dilakukan besok di Kejaksaan Negeri Kalianda, sesuai dengan wilayah hukum Lampung Selatan.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.
"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).
Saat ini, lanjut Kombes Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.
"Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,"
Dalam kasus ijazah palsu ini, Kombes Dery menjelaskan pihaknya akan dikenakan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.