Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Tekab 308 Polsek Padang Cermin tangkap pelaku pencurian.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum mereka. 

img_title Satu Keluarga di Lampung Ditemukan Tewas Ditusuk di Dalam Rumah, Polisi Buru Pelaku

Seorang pelaku berinisial HY (30) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung depan rumahnya, Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan warga terkait pencurian di rumah yang sedang kosong.

img_title Bukan Tahanan Kabur, Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pria Bersembunyi di Loteng Sekolah Beserta Senpi AR-15

"Pelaku masuk dengan merusak pengait jendela belakang saat rumah ditinggal pemiliknya. Ia mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai sekitar Rp3 juta dari celengan plastik, cincin emas 10 gram, berbagai merek rokok, dan satu unit ponsel VIVO Y12 beserta kotaknya," jelas AKP Agus, Sabtu (12/7/2025).

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel VIVO Y12, beberapa bungkus rokok, sebuah celengan plastik, serta sebilah golok lengkap dengan sarungnya.

img_title Empat Kali Bobol Rumah Warga Lewat Atap dan Jendela Dapur, Dua Pria di Natar Diringkus Polisi

"Modus pencurian saat rumah dalam keadaan kosong seperti ini sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, pastikan rumah terkunci rapat sebelum ditinggalkan," tambahnya.

Saat ini, HY telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

AKP Agus Jatmiko menegaskan, Polsek Padang Cermin bersama jajaran Polres Pesawaran berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan di wilayahnya.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(*)