Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Didesak Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Selfie

Polhut diminta brtindak tegas dugaan perusakan hutan lindung.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung dijadwalkan melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. 

img_title Ekskavator Diduga Milik Pimpinan DPRD Lampung Barat Masuk Register 43B, GERMASI: Tangkap Perusak Hutan!

Patroli ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan kawasan hutan. (9/07/2025)

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh aktivis dari Masyarakat Independen GERMASI kepada Satgas Pencegahan Korupsi Hutan Kejaksaan Agung RI dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

img_title Germasi Desak Polda dan Kejati Lampung Bersihkan Mafia Tanah di Hutan Register 43 B Pagar Dewa

Dalam laporan itu disebutkan bahwa kawasan hutan lindung diduga telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kopi, bahkan menggunakan alat berat untuk membuka lahan.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah Sutikno, Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Ia diduga terlibat langsung dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merusak kawasan hutan yang semestinya dilindungi.

img_title Dapur SPPG Lampung Barat Jadi 'Panggung Joget', Keamanan Konsumsi Warga Dipertaruhkan

Pendiri GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mendesak agar Polhut yang bertugas tidak hanya hadir secara simbolis di lapangan.

"Kami tidak ingin mereka hanya datang untuk dokumentasi atau sekadar berfoto. Kami minta tindakan nyata, tegas, dan profesional. Jika ada pembiaran, itu bisa dikategorikan pelanggaran sesuai Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujar Ridwan.

GERMASI juga mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan dan menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik jika terbukti terlibat.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, SH., MH., saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memantau langsung kegiatan tim di lapangan karena sedang dalam kondisi sakit.

"Saya sedang sakit, jadi belum bisa mengikuti perkembangan di lapangan," kata Dodi singkat melalui pesan WhatsApp.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik. Harapan masyarakat kini tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum. Jangan sampai perlindungan hutan hanya menjadi slogan, sementara kerusakan terus berlangsung tanpa sanksi.

Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.(*)