Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Didesak Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Selfie

Polhut diminta brtindak tegas dugaan perusakan hutan lindung.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung dijadwalkan melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. 

Satgas PKH Kejagung RI Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat

Patroli ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan kawasan hutan. (9/07/2025)

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh aktivis dari Masyarakat Independen GERMASI kepada Satgas Pencegahan Korupsi Hutan Kejaksaan Agung RI dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Proses Penyitaan Lahan Hutan di Lampung Barat Dihadang, Diduga Diprovokasi Pejabat Daerah

Dalam laporan itu disebutkan bahwa kawasan hutan lindung diduga telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kopi, bahkan menggunakan alat berat untuk membuka lahan.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah Sutikno, Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Ia diduga terlibat langsung dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merusak kawasan hutan yang semestinya dilindungi.

GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

Pendiri GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mendesak agar Polhut yang bertugas tidak hanya hadir secara simbolis di lapangan.

"Kami tidak ingin mereka hanya datang untuk dokumentasi atau sekadar berfoto. Kami minta tindakan nyata, tegas, dan profesional. Jika ada pembiaran, itu bisa dikategorikan pelanggaran sesuai Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujar Ridwan.

Halaman Selanjutnya
img_title