Dugaan Mafia Tanah dan Pengrusakan Hutan TNBBS Dilaporkan GERMASI ke Kejati Lampung
Kamis, 10 April 2025 - 14:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
“TNBBS adalah sumber kehidupan — plasma nutfah, oksigen, karbon, dan mata air bagi wilayah sekitar. Siapa pun yang merusaknya adalah pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Baca Juga :
Pasca Instruksi Gubernur Lampung, Usulan Larangan dan Pembatasan Impor Singkong Dibahas di Tingkat Nasional
Seruan Investigasi dan Penegakan Hukum
GERMASI bersama Lembaga Konservasi 21 menyerukan keterlibatan langsung Pemerintah Pusat, Balai Besar TNBBS, TNI, serta Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan pengrusakan lingkungan ini.
Mereka mendesak agar oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan terlibat dalam penguasaan ilegal kawasan konservasi dapat ditindak tegas sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.(*)