Pledoi Kasus Ijazah Palsu DPRD: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Merik Havit sebagai Tersangka

Sidang Kasus Ijazah Palsu Kembali Digelar di PN Kalianda.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungSidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ahmad Sahrudin, memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan) pada Senin, 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Kalianda.

img_title Tikam Mantan Istri, Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum Ahmad Sahrudin dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, Adi Yana, dan Dedi Rahmawan, membacakan pembelaan setebal 35 halaman secara bergiliran di ruang sidang Cakra. 

Dalam pledoinya, mereka menyoroti kejanggalan dalam proses hukum serta peran pihak-pihak lain yang dinilai lebih dominan, termasuk tokoh politik lokal Merik Havit.

img_title Ponsel Wartawan Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Kuasa Hukum: Ada Peran Aktif Merik Havit

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, Merik Havit diduga memerintahkan pembuatan ijazah atas nama Supriyati untuk kepentingan pencalonan legislatif. 

img_title Tolak Piagam Polda Lampung, Ketua IWO Aprohan: Tugas Pers Itu untuk Publik, Bukan Berkontribusi ke Polri

Bahkan, kesaksian Merik di persidangan dinilai tidak jujur dan bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh terdakwa dan saksi lainnya.

Kuasa hukum menilai, keterlibatan Merik Havit sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur proses pemalsuan ijazah sangat jelas. 

Ia disebut datang langsung ke lembaga pendidikan PKBM Bugenvil membawa dokumen milik Supriyati dan uang sebesar Rp1.500.000 yang dititipkan kepada terdakwa.

Pledoi: Terdakwa Hanya Menjalankan Perintah

Ahmad Sahrudin dalam keterangannya mengaku hanya menjalankan perintah dari Merik Havit, yang kala itu disebut sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. 

Bahkan, ia menyebut bahwa permintaan tersebut berasal dari “Ibu”, yang diyakininya adalah istri bupati, Winarni.

Kuasa hukum menyebut bahwa Ahmad Sahrudin hanyalah korban tekanan politik dan tidak memiliki niat jahat secara pribadi. 

Mereka juga mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak akurat karena menyebut dokumen dan uang diserahkan langsung oleh Supriyati, padahal menurut terdakwa, hal tersebut dilakukan oleh Merik Havit.

Permintaan Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa, Tetapkan Merik Havit

Dalam kesimpulan pledoinya, kuasa hukum menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
  2. Terdakwa merupakan korban politik dan tidak bertindak secara mandiri.
  3. Merik Havit memiliki peran aktif dalam dugaan pemalsuan ijazah.
  4. Unsur pemalsuan lebih tepat dijerat menggunakan Pasal 263 KUHP, bukan hanya UU Sistem Pendidikan Nasional.
  5. Terdakwa mengalami kondisi kesehatan yang memburuk dan perlu mendapat pertimbangan kemanusiaan.
Halaman Selanjutnya
img_title