Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Proses persidangan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungSidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Ahmad Syahrudin terus digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, 17 Juli 2025. 

img_title Bukan Sekadar Jeruji, Paskal Harmoni Band Pembinaan Lapas Kalianda Sabet Juara II Harbour Fest

 

Agenda kali ini menghadirkan saksi meringankan (ad charge) dari pihak terdakwa, dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla yang turut menyeret nama anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati.

img_title Tingkatkan Kemandirian Warga, Pemprov Lampung Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan kembali Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung, Dr. Heni Siswanto, SH, MH. Namun karena berhalangan hadir, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai hasil pemeriksaan di Polda Lampung.

img_title Kelola Anggaran Akuntabel dan Transparan, Lapas Kelas IIA Kalianda Terima Piagam dari KPPN Bandar Lampung

 

“Sesuai Pasal 162 KUHAP, saksi yang berhalangan hadir dapat dibacakan keterangannya oleh penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH, MH saat memimpin jalannya sidang.

 

Sementara dari pihak terdakwa Ahmad Syahrudin, dua saksi meringankan yang dihadirkan adalah anak kandung dan menantunya, yaitu Anggun Sefti Wulandari dan Tomi Prasetiawan. 

 

Meski sempat mendapat keberatan dari JPU karena hubungan darah, majelis hakim tetap memperbolehkan keduanya memberikan keterangan, namun tanpa sumpah.

 

Dalam kesaksiannya, Tomi mengungkap pernah melihat Merik Havit—sosok yang disebut-sebut sebagai penghubung dalam pembuatan ijazah palsu—dua kali mendatangi rumah mertuanya, Ahmad Syahrudin.

 

“Merik datang naik mobil Innova hitam, bawa map merah, ngobrol sebentar dengan saya, lalu bertemu bapak,” ujar Tomi. 

 

Ia mengklaim bahwa Merik membawa berkas dan amplop putih berisi uang Rp1,5 juta dari Supriyati, yang diduga sebagai biaya pembuatan ijazah Paket C.

 

“Pernah juga bapak diajak Merik ke rumah Bu Supriyati di Tanjung Sari,” lanjutnya.

 

Sementara saksi Anggun mengaku sempat mengikuti pertemuan di rumah sepupunya di Pesawaran, yang juga dihadiri oleh Supriyati. 

 

Dalam pertemuan itu, ia menanyakan apakah Supriyati sudah memberikan uang kepada pihak pelapor, LSM Gepak, guna menyelesaikan perkara tersebut.

 

“Bu Supriyati bilang belum. Katanya sudah lelah dengan kasus ini dan ingin cepat selesai,” kata Anggun.

 

Ia juga membenarkan pernah ada pertemuan tertutup di Space Cafe Kalianda yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum Supriyati, Hasanudin, serta Merik Havit. 

Halaman Selanjutnya
img_title