Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Ahmad Syahrudin terus digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, 17 Juli 2025.
Agenda kali ini menghadirkan saksi meringankan (ad charge) dari pihak terdakwa, dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla yang turut menyeret nama anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan kembali Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung, Dr. Heni Siswanto, SH, MH. Namun karena berhalangan hadir, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai hasil pemeriksaan di Polda Lampung.
“Sesuai Pasal 162 KUHAP, saksi yang berhalangan hadir dapat dibacakan keterangannya oleh penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH, MH saat memimpin jalannya sidang.