Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara karena Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kepada Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 6 Agustus 2025, terkait kasus penggunaan ijazah palsu.
Vonis Lebih Berat dan Upaya Banding
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah, S.H., menyatakan akan segera mengajukan banding.
Ia berpendapat bahwa putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.
"Kami menilai putusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Tepak Lampung yang meragukan keabsahan ijazah Supriyati. Setelah penyelidikan, terbukti ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD adalah palsu, yang kemudian menyeretnya ke meja hijau.
Nasib Terdakwa Lain
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Ahmad Sahrudin, yang berperan sebagai pembuat ijazah, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Kuasa hukum Ahmad Sahrudin dari LBH Al Bantani, Januri M. Nasir, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan ini. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
"Sesuai dengan ketentuan hukum, kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," kata Januri.
Januri menambahkan, beberapa poin penting yang mereka ajukan dalam pledoi tidak diakomodir oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi calon pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas.(*)