Modus Baru! Pasangan Suami Istri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu Lewat Aplikasi Belanja Online
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AS dan DS. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang digunakan cukup unik, yaitu dengan memesan uang palsu melalui aplikasi belanja online.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik., M.Med.Kom, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS (37) dan DS (36), yang keduanya merupakan warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Menurut Kapolres, kedua pelaku ini merupakan pengedar uang palsu yang mendapatkan uang tersebut melalui aplikasi Telegram.
DS, yang berperan sebagai pemesan, melakukan transaksi pembayaran melalui Shope Pay, sementara AS menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pokok di warung-warung yang dijadikan target.
"Pelaku AS menggunakan uang palsu untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, gula, kopi, dan rokok di warung-warung yang pemiliknya mayoritas sudah lansia," ungkap AKBP Yusriandi.
Peredaran uang palsu ini terungkap setelah Polsek Candipuro menerima informasi dari warga setempat mengenai dugaan adanya transaksi menggunakan uang palsu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS dengan membawa 11 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 550.000.