Modus Bantu Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Pesawaran
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Gedong Tataan.
Seorang pelaku berinisial CGP (20), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berhasil diamankan.
Sementara itu, dua rekannya, PI (25) dan YS (23), telah lebih dulu ditangkap oleh Polres Metro Polda Lampung dalam perkara yang berbeda.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Bantuan Palsu
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa curas ini terjadi pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan. Saat itu, korban Supriono (19), warga Tanggamus, tengah kehabisan bahan bakar di jalan sepi.
"CGP berpura-pura menawarkan bantuan dengan membeli bensin, lalu datang kembali bersama dua rekannya, PI (25) dan YS (23), yang kini sudah diamankan oleh Polres Metro dalam kasus berbeda," jelas Iptu Pande.
Saat bensin sudah diisi, salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor, sementara pelaku lain menodongkan senjata api dan merampas dua unit ponsel milik korban.
Setelah itu, para pelaku melarikan diri membawa sepeda motor dan barang milik korban menuju arah Bandar Lampung.
"Berbekal laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan keberadaan CGP," beber Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan dan dua unit ponsel.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memberikan informasi. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional demi mewujudkan Polri yang Presisi," tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(*)