Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Aset Kemenag
Kamis, 23 Januari 2025 - 22:48 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Dugaan Korupsi Aset Negara Senilai Rp 43 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 17.200 meter persegi.
Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Aset ini merupakan milik Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Baca Juga :
11 Jam Jadi Saksi di Kejati Lampung, M. Dawam Rahardjo Irit Bicara Soal Uang Rp 322 Juta
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 43 miliar. (*)