Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pada hari ini, pihaknya telah meminta keterangan dari RAS yang merupakan Bupati Way Kanan.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan.
"Selain itu, yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kepala Daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya," ujar Armen, Senin (6/1/2025) malam.
Pemeriksaan Mendalam
Hingga kini, Kejati Lampung telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk pihak dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian terkait.
Armen menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Kabupaten Way Kanan maupun wilayah lain.