Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara
- Foto Dokumentasi Istimewa
1. JMP Bin S – Pengguna Anggaran (PA) yang juga penanda tangan kontrak proyek.
2. AW Bin Y – Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, selaku kontraktor pelaksana.
3. BDS Bin K – Direktur CV. Garudayana Consultant, sebagai konsultan pengawas proyek.
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, antara lain:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.