Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara

Penyerahan sebagian uang kerugian negara di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

1. JMP Bin S – Pengguna Anggaran (PA) yang juga penanda tangan kontrak proyek.

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

2. AW Bin Y – Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, selaku kontraktor pelaksana.

3. BDS Bin K – Direktur CV. Garudayana Consultant, sebagai konsultan pengawas proyek.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, antara lain:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title