Hapus Pembiaran! Desakan DPRD Lampung atas Kasus Mafia Benih Lobster
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus penyelundupan 51.951 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp7,8 miliar di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, membuka tabir kelalaian pengawasan dan dugaan kuat adanya aktor besar di balik kejahatan ini.
Penangkapan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Senin (9/12), memicu seruan tegas dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, untuk mengusut tuntas dalang dari praktik ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum WFS dan Rekan, Wahrul yang dikenal sebagai "Pengacara Rakyat" mengundang aktivis lingkungan, masyarakat Pesisir Barat, serta para penggiat hukum untuk bersama-sama mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak lebih tegas dalam menumpas jaringan penyelundupan BBL.
Dalam pernyataannya, Wahrul menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai lemah dalam menangani maraknya pencurian benur di wilayah Lampung. Ia bahkan mencurigai adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum dalam bisnis ilegal ini.
“Kepolisian memiliki jaringan yang luas hingga pelosok desa, namun pencurian benur berlangsung terbuka. Apakah ini karena pembiaran atau ada oknum yang menikmati keuntungan dari bisnis ini? Kapolda Lampung harus segera mengevaluasi jajarannya di wilayah Pesisir Barat,” kata Wahrul.
Ia juga menyoroti fakta bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut serta mengancam mata pencaharian nelayan kecil.
“Jika benur terus dicuri, ekosistem terganggu, lobster dewasa pun hilang, dan nelayan kita semakin sulit mendapatkan hasil tangkapan,” tambahnya.