Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Lampung – Diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah memberikan hukuman vonis mati kepada terdakwa, mantan kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut, Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu pada Senin, 13 Februari 2023.
Putusan itu telah melewati tujuh bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penantian masyarakat atas putusan hakim menegenai kasus yang menjadi aib bagi kepolisian tersebut akhirnya berujung.
Berikut ini Bechannel telah merangkum 10 fakta kasus Ferdy Sambo sebelum divonis hukuman mati.
1. Ajudan pribadi Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tewas pada 8 Juli 2022 silam. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan Sambo sebagai tersangka.
Sidang terhadap Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 lalu. Persidangan dikatakan cepat karena sesuai keinginan Hakim Wahyu yang menginginkan persidangan yang singkat dan efisien.
2. Pertama kalinya, Ferdy Sambo didakwa dengan dua perkara yakni, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
3. Ferdy Sambo didakwa telah melakukan dugaan pembunuhan berencana secara bersama dengan empat orang lainnya yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga sudah didakwa obstruction of justice, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
4. Setelah sidang dakwaan, persidangan selanjutnya dilakukan dengan pemeriksaan para saksi. Mulai dari saksi pelaku sampai saksi ahli dalam periode ini, fakta-fakta semakin terkuak dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari situ juga terkuak salah satunya yakni dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo secara tegas menyampaikan ke hadapan Majelis Hakim bahwa istrinya sudah diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang.