Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:15 WIB
Sumber :
1. Ajudan pribadi Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tewas pada 8 Juli 2022 silam. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga :
Polisi Pulangkan 7 Warga yang Sempat Diamankan Pasca Kericuhan Eksekusi Lahan di Lampung Tengah
Sidang terhadap Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 lalu. Persidangan dikatakan cepat karena sesuai keinginan Hakim Wahyu yang menginginkan persidangan yang singkat dan efisien.
Baca Juga :
Mahfud MD Sebut Kasasi Ferdy Sambo Sudah Final, Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan MA
2. Pertama kalinya, Ferdy Sambo didakwa dengan dua perkara yakni, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Halaman Selanjutnya
3. Ferdy Sambo didakwa telah melakukan dugaan pembunuhan berencana secara bersama dengan empat orang lainnya yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.