Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Ferdy Sambo
Sumber :

 

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Waykanan Menyapa Tokoh Adat

1. Ajudan pribadi Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tewas pada 8 Juli 2022 silam. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan Sambo sebagai tersangka.

 

Tim Mahasiswa Itera Lolos PKM Kemendikbudristek 2024

Sidang terhadap Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 lalu. Persidangan dikatakan cepat karena sesuai keinginan Hakim Wahyu yang menginginkan persidangan yang singkat dan efisien.

 

Pasca Putusan MK, KPU Tulang Bawang Dijaga Ketat Polisi

2. Pertama kalinya, Ferdy Sambo didakwa dengan dua perkara yakni, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

Saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

Halaman Selanjutnya
img_title