Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Ferdy Sambo
Sumber :

 

Propam Polres Lampung Timur Gaktiblin Polwan, Tingkatkan Disiplin dan Kehormatan

1. Ajudan pribadi Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tewas pada 8 Juli 2022 silam. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan Sambo sebagai tersangka.

 

10 Orang Polisi Wanita di Polres Lampung Barat Mendadak Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Sidang terhadap Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 lalu. Persidangan dikatakan cepat karena sesuai keinginan Hakim Wahyu yang menginginkan persidangan yang singkat dan efisien.

 

Polisi beberkan kronologis pencurian sapi, barang bukti dan ancaman hukuman

2. Pertama kalinya, Ferdy Sambo didakwa dengan dua perkara yakni, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

Saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

Halaman Selanjutnya
img_title