Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:15 WIB
Sumber :
10. Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pascatrauma akibat dari pelecehan seksual ataupun perkosaan.
Baca Juga :
KPU Lampung Tetapkan Gerindra Pemenang Pileg, RMD: Menuju Lampung yang Maju dan Lebih Baik
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.