Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: Hakim Tolak Eksepsi, Nanang Ermanto dan Merik Havit Akan Dihadirkan sebagai Saksi
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin.
Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6/2025), dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH.
Penasihat hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, SH., menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kami akan membuktikan dalil-dalil yang telah kami ajukan dalam eksepsi di sidang pembuktian nanti," ujar Eko.
Dalam sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sekitar 18 saksi, termasuk pelapor, Supriyati, perwakilan KPU, Bawaslu, Dinas Pendidikan, mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istri Winarni, Wakil Ketua DPRD Merik Havit, serta suami Supriyati yang menjabat Kepala Desa Kertosari.
Sementara itu, tim hukum lainnya, Adi Yana, SH., mengkritisi dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan. Ia menyebut bahwa Pasal 67 dan 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya menjerat pengguna dan penerbit ijazah palsu.
"Jika mengacu ke UU Sisdiknas, maka yang bisa dijerat hanya pihak penerbit dan pengguna ijazah," jelasnya.