Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Ferdy Sambo
Sumber :

 

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat dan Kapolsek

6. Setelah sidang para saksi, Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang tuntutan dari JPU. Pihak JPU menuntut hukuman seumur hidup.

 

14 Orang Diamankan Buntut Tewasnya Pelajar Akibat Bentrok Kelompok di Bandar Lampung

7. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga telah menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, sudah terpenuhi.

Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Peresmian Gedung Kemala Pusat oleh Kapolri

 

Ferdy Sambo kemudian dituntut memiliki kesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.

 

Saat itu, Sambo memberikan judul rencanaya ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Akan tetapi, judul itu merupakan pengganti dari judul yang diberikan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title