Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya
6. Setelah sidang para saksi, Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang tuntutan dari JPU. Pihak JPU menuntut hukuman seumur hidup.
7. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga telah menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, sudah terpenuhi.
Ferdy Sambo kemudian dituntut memiliki kesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Saat itu, Sambo memberikan judul rencanaya ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Akan tetapi, judul itu merupakan pengganti dari judul yang diberikan sebelumnya.