Perjalanan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Ferdy Sambo
Sumber :

3. Ferdy Sambo didakwa telah melakukan dugaan pembunuhan berencana secara bersama dengan empat orang lainnya yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Minta Hukuman Maksimal

 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga sudah didakwa obstruction of justice, yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

 

4. Setelah sidang dakwaan, persidangan selanjutnya dilakukan dengan pemeriksaan para saksi. Mulai dari saksi pelaku sampai saksi ahli dalam periode ini, fakta-fakta semakin terkuak dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati di Lampung

 

Dari situ juga terkuak salah satunya yakni dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo secara tegas menyampaikan ke hadapan Majelis Hakim bahwa istrinya sudah diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang.

 

5. Selanjutnya terungkap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan klaim Ferdy Sambo yang mengaku tidak menyuruh Bharada Richarel Eliezer menembak, namun hanya meminta menghajar Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim melihat Sambo mempunyai niatan untuk membunuh Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title