Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Minta Hukuman Maksimal
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal.
Dewi Mayang Suri Djausal, yang mewakili Komisi IV, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita," kata Mayang pada Senin (11/11/2024).
Mayang juga meminta perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku berhasil ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas," tambahnya.