Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suami selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, kini memasuki fase penting.
Setelah Aditya Prayogi (36) ditetapkan sebagai tersangka, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung segera mengambil langkah-langkah untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk layanan pemulihan trauma.
Aira Damaryanti Dursa, anggota Tim Profesi UPTD PPA Provinsi Lampung, menegaskan bahwa korban saat ini masih dalam tahap pemulihan kesehatan, dan pendampingan psikologis akan diberikan secara bertahap untuk membantu korban melewati trauma yang dialaminya.
"Pemulihan korban adalah prioritas kami. Kami akan memberikan layanan psikologis yang bertujuan memulihkan mental dan trauma korban setelah proses kesehatan fisiknya stabil," jelas Aira, saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024) malam.
Proses pemulihan psikologis ini akan dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan tidak terburu-buru, terutama untuk anak yang turut terdampak dalam kasus ini.
Aira menyebutkan bahwa anak saat ini berada dalam pengawasan keluarga, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak.
"Anak harus berada di lingkungan yang tenang bersama keluarganya. Setelah kondisinya stabil secara emosional, baru kita akan mulai pemulihan psikologisnya secara perlahan," tambahnya.