Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah

Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Dirkrimum Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Tengah, Lampung – Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.

Dugaan Beras Oplosan Guncang Pasar, Polda Lampung Turun Tangan

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan menggelar perkara pengrusakan serta pembakaran rumah milik kepala Kampung Gunung Agung.

"Kita sementara ini telah menetapkan tiga orang tersangka pembakaran dan pengrusakan rumah kepala kampung Gunung Agung," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis (22/5/2025).

Polisi Lakukan Autopsi Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

Kombes Pahala menjelaskan bahwa penetapan sementara ketiga tersangka ini berdasarkan rekaman video saat kejadian. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan kini telah ditahan di Polda Lampung.

"Ada yang berperan sebagai provokator, ada yang melakukan pembakaran terhadap kendaraan roda dua, dan ada yang merusak rumah kepala kampung dengan kayu balok," beber Kombes Pahala.

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

Tersangka Akan Bertambah, Polda Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Lebih lanjut, Kombes Pahala mengungkapkan bahwa beberapa warga lain yang terlihat dalam video telah dipanggil namun tidak hadir. Oleh karena itu, Polda Lampung akan melakukan pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan terkait insiden pembakaran tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title